WELCOME

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI, SEMOGA BERMANFAAT...........

Thursday, 10 October 2019

PERSYARATAN DAN TATA CARA PERPANJANG SIM 2019


Pernah bingung waktu perpanjang SIM? Apa saja persyaratan yang harus disiapkan?

Ya, saya juga pernah mengalami hal yang kalian rasakan. Oleh sebab itu berikut saya ulas tentang bagaimana tatacara perpanjangan SIM berdasarkan pengalaman saya pribadi yang pada saat itu saya memperpanjang SIM C dan SIM A.

Sebelum lebih jauh lagi, ada hal penting yang harus kalian ketahui bahwa perpanjangan SIM boleh dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum tanggal kadaluarsa SIM. Hal ini tentunya memberikan kalian waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan keperluan dan syarat-syarat untuk perpanjangan SIM. Perpanjangan SIM sebaiknya tidak setelah melewati batas waktu karena kalian akan dikategorikan sebagai pembuat SIM baru, yang tentunya akan lebih ribet lagi, karena harus mengikuti ujian tulis dan ujian praktek. Ribet bukan? Pilih mana hayoooo.

Adapun perpanjangan SIM bisa kalian lakukan online maupun offline. Untuk kali ini saya akan bahas tentang perpanjang SIM offline dimana saya langsung mendatangi kantor SATPAS POLRESTA Pontianak.

Berkas persyaratan perpanjangan SIM yang harus teman-teman siapkan yaitu
  • SIM itu sendiri tentunya, baik SIM C, SIM A, dan jenis SIM lainnya.
  • Fotocopy Kartu Penduduk (KTP).
  • Formulir pendaftaran.
  • Surat keterangan sehat.



Langkah-langkah yang harus kalian lakukan pertama kali adalah kunjungi tempat pelayanan kesehatan di lingkungan tempat tinggal kalian untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Bisa di Puskesmas, Klinik, maupun Rumah Sakit. Saya saat itu memilih ke Puskesmas. Sesampai di Puskesmas saya Tanya apa aja persyaratan pembuatan surat keterangan sehat.

Akhirnya saya diberitahu oleh petugas kesehatan Puskesmas tersebut yaitu :
  • Kartu Tanda Penduduk yang asli dan fotocopy KTP 2 Lembar.
  • Pasfhoto ukuran 3x4 2 lembar.


Selanjutnya kalian dipersilahkan menunggu untuk dipanggil ke ruang pemeriksaan.

Setelah dipanggil ke ruang pemeriksaan, kalian akan diukur tekanan darah, tinggi badan dan berat badan, pemeriksaan mata dan test buta warna serta ditanyain juga golongan darahnya apa. Selanjutnya kalian disuruh menunggu kembali untuk dipanggil, karena surat keterangan akan ditanda tangani oleh dokter juga dibubuhi stempel Puskesmas.

Koq disuruh nunggu kalau hanya tanda tangan dokter? Karena dokternya tidak hanya melayani satu pasien saja. Dokter juga melakukan pemeriksaan ke pasien lain, bukan hanya kamu saja.
Selanjutnya kalian tinggal menunggu saja dan taraaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa…..
Surat keterangan sehat kalian pun sudah siap.

Langkah berikutnya adalah kalian berangkat ke kantor pelayanan SIM terdekat. Pada kasus saya, saya sendiri ke kantor SATPAS POLRESTA PONTIANAK di jalan R.E. Martadinata. Berhubung saya malas sendirian, jadi saya ajak teman aja yang ternyata dia belum punya SIM dan parahnya saya minta tolong dia yang boncengin saya. Dia sempat nanya “saya belum punya SIM lho, kalo kena tilang gimana?”. Gua jawab aja “polisi gak akan meriksa, kan mereka lagi gak razia”. Jangan ditiru ya.

Kembali ke benang merahnya. Sesampai di kantor SATPAS POLRESTA saya sempat bingung. Celingak celinguk kayak orang linglung tapi tetap cool dong. Pandangi dulu sekeliling dan saya menemukan sebuah loket mungil sebelum pintu masuk. Disini peribahasa MALU BERTANYA SESAT DIJALAN benar-benar berlaku.

Alhasil saya memutuskan bertanya pada petugas loket yang kebetulan jaga adalah cewek. “mbak, kalo mau perpanjang SIM bagaimana?”. “oh iya disini terlebih dahulu” jawab mbaknya. Saya tanya lagi “persyaratannya apa aja mbak?”. “itu mas ada ditempel diatas” jawab mbaknya sambil tersenyum manis. Dan persyaratanya sudah siap tiga, tinggal satu yang belum yaitu formulir pendaftaran. Saya kembali nanya “mbak formulir pendaftaran bagaimana?”. “mas siapin SIM asli, fotocopy KTP dua lembar (karena saya perpanjang dua SIM) surat keterangan sehat dan bayar biaya administrasinya disini, nanti saya siapkan formulir pendaftaran yang harus mas isi” jawab mbak yang jaga. Saya ikuti petunjuk dari mbaknya. Lalu saya dapat dua map sekaligus, map yang satu berisi berkas untuk perpanjang SIM C dan map yang satu lagi berisi berkas perpanjang SIM A.

Selanjutnya kalian tinggal mengisi formulir pendaftaran dan petunjuk pengisiannya umumnya ada didalam ruang kantor. Jangan lupa perhatikan sekelilingmu. Apabila sudah selesai, serahkan map tersebut ke loket 1 bagian pendaftaran dan kamu juga akan mendapatkan nomor antrian. Nomor antrian akan dibagi menjadi dua bagian yaitu nomor antrian SIM baru dan nomor antrian SIM perpanjang. Jadi jangan sampai salah dengar waktu nomor antrian kalian dipanggil. Sambil menunggu dipanggil kembali kalian bisa duduk-duduk di ruang tunggu yang memang sudah disiapkan kursi. Bahkan ruangan ibu menyusui pun ada disana. Dan ingat jangan sampai ketiduran, karena kantor pelayanan perpanjang SIM itu jarang sepi orang, jadi pastinya menunggu untuk dipanggil itu lumayanlah.

Setelah nomor antrian kalian dipanggil, kalian akan diarahkan ke ruangan berikutnya untuk di foto dan rekam sidik jari. Setelah ke loket foto selanjutkan kalian akan diarahkan loket terakhir untuk menyerahkan berkas bukti pengambilan SIM kalian yang akan kalian tukarkan dengan SIM baru kalian.


Pertanyaan :

Q : Apakah SIM baru pasti jadi dihari yang sama?
A : Tidak. Ini berdasarkan pengalaman saya, karena SIM saya sendiri tertunda alias tidak langsung jadi hari itu juga. Ketika saya menyerahkan berkas bukti untuk pengambilan SIM, saya disuruh datang bulan depan oleh petugasnya.

Q : Loh koq bisa?
A : Ya, ada beberapa kasus dimana kantor sempat kehabisan stok bahan untuk pembuatan SIM baru.

Q : Lalu bagaimana jika saya kebetulan lewat dan ada razia?
A : Tunjukkan saja berkas bukti bahwa SIM kalian yang sedang diproses. Simpelkan.

Demikian sharing yang bisa saya bagikan kepada teman-teman semua.
Jangan lupa tinggalkan komentar, like dan share tulisan ini ke teman-teman yang lain.


SEMOGA BERMANFAAT.